Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuota Haji Provinsi Tak Habis Terserap Bisa Dialihkan

Kuota Haji Provinsi Tak Habis Terserap Bisa Dialihkan

Dream - Kementerian Agama menerapkan ketentuan baru terkait kuota haji per daerah. Ketentuan baru itu berupa pengalihan kuota jemaah haji satu daerah ke daerah lain jika tidak habis terserap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M, tepatnya pada diktum ke enam.

"Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi," demikian bunyi ketentuan itu, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu 22 Februari 2017.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, mengatakan, ketentuan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyerapan kuota. Diharapkan, ketentuan baru ini dapat menyerap sepenuhnya kuota yang disediakan.

"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap," kata Ahda.

Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya kekosongan kuota akibat ada jemaah yang batal berangkat. Selama ini, kuota dibiarkan kosong dan tidak bisa diisi oleh jemaah dari provinsi lain dalam satu embarkasi.

"Misalnya dari Papua yang berangkat dari Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ucap Ahda.

Hal senada disampaikan Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Aliya Fitra. Dia mengatakan, ketentuan baru ini untuk menghindari kemungkinan kekosongan bangku saat pemberangkatan jemaah haji.

Nafit mengatakan, selama ini sering terjadi kuota haji yang terserap di awal dan pada jemaah sudah melakukan pelunasan. Menjelang keberangkatan, beberapa bangku kosong akibat jemaah batal berangkat dengan pelbagai alasan.

"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap Nafit.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya