Kuota Haji Provinsi Tak Habis Terserap Bisa Dialihkan
Dream - Kementerian Agama menerapkan ketentuan baru terkait kuota haji per daerah. Ketentuan baru itu berupa pengalihan kuota jemaah haji satu daerah ke daerah lain jika tidak habis terserap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M, tepatnya pada diktum ke enam.
"Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi," demikian bunyi ketentuan itu, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu 22 Februari 2017.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, mengatakan, ketentuan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyerapan kuota. Diharapkan, ketentuan baru ini dapat menyerap sepenuhnya kuota yang disediakan.
"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap," kata Ahda.
Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya kekosongan kuota akibat ada jemaah yang batal berangkat. Selama ini, kuota dibiarkan kosong dan tidak bisa diisi oleh jemaah dari provinsi lain dalam satu embarkasi.
"Misalnya dari Papua yang berangkat dari Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ucap Ahda.
Hal senada disampaikan Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Aliya Fitra. Dia mengatakan, ketentuan baru ini untuk menghindari kemungkinan kekosongan bangku saat pemberangkatan jemaah haji.
Nafit mengatakan, selama ini sering terjadi kuota haji yang terserap di awal dan pada jemaah sudah melakukan pelunasan. Menjelang keberangkatan, beberapa bangku kosong akibat jemaah batal berangkat dengan pelbagai alasan.
"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap Nafit.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaTahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya
Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca SelengkapnyaBiaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaKetentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024
Baca Selengkapnya