Merokok Jadi Tindakan Ilegal di Singapura, Bisa Dihukum Berat
Dream – Sebagai salah satu destinasi dunia, Singapura banyak dikunjungi orang dari belahan dunia manapun. Tentunya, masing-masing orang membawa kebiasaan berbeda-beda.
Karena itulah, Singapura sangat memperhatikan kenyamanan fasilitas umumnya. Ini agar para pengunjung betah berlama-lama di sana.
Untuk menciptakan suasana nyaman, Singapura sangat memperhatikan kebersihan lingkungan. Melakukan perbuatan yang sifatnya mengotori lingkungan bisa denda yang luar biasa besar.
Negara ini juga menerapkan sejumlah larangan. Salah satunya adalah merokok di tempat umum.
Jangan pernah berani berpikir kamu tidak akan ketahuan saat merokok. Pemerintah Singapura memasang banyak sekali CCTV sehingga seluruh aktivitas orang bisa dipantau di sana.
Larangan merokok tidak hanya berlaku bagi penduduk namun juga para pendatang. Jika ingin merokok, otoritas setempat menyediakan tempat khusus yang dirancang sedemikian rupa.
Vape Juga Ilegal
Mungkin banyak yang berpikir apabila tidak bisa merokok, vape jadi jalan keluar. Pandangan ini tidak bisa kamu pakai karena mengisap vape juga termasuk tindakan ilegal di Singapura.
Larangan tersebut termuat dalam Pasal 16 ayat 2 A Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan) TCASA. “Ilegal untuk memiliki, membeli, dan menggunakan vaporizes di Singapura pada 1 Februari 2018. Ini termasuk e-cigarettes, e-pipes dan e-cigars.”
Pasal tersebut juga memuat sanksi berupa denda bagi para pelanggar. Setiap orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran pasal ini didenda hingga mencapai 2.000 dolar Singapura atau Rp20,5 juta.
Selain itu, Pasal 16 ayat 1 TCASA menyebutkan “mengimpor vaporizes sejak 1 Agustus 2016 dan seterusnya adalah illegal.”
Sehingga tindakan seperti membeli vape secara online dan mengirimkannya ke Singapura meski untuk kebutuhan pribadi merupakan tindakan illegal.Jika seseorang terbukti pasal ini, denda yang dikenakan mencapai 10 ribu dolar Singapura, setara Rp 102 juta, dan/atau penjara selama 6 bulan.
Jika pelanggaran ini dilakukan secara berulang, maka dendanya bisa mencapai hingga 20 ribu dolar Singapura, setara Rp205 juta dan/atau penjara 12 bulan
Ketentuan Merokok di Singapura
Larangan merokok diberlakukan di hampir semua lokasi di Singapura, baik indoor ataupun outdoor. Beberapa di antaranya seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, halte bus, tempat berteduh, kolam renang, stadion olahraga, bioskop dan masih banyak lagi.
Selain itu, merokok juga dilarang di setiap transportasi meliputi bus sekolah, bus pribadi, mobil pribadi, taksi ataupun mobil dengan layanan sopir.
Singapura memang dikenal sebagai negara yang sangat menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan bebasnya udara dari asap rokok, Singapura lebih dikenal dengan udaranya yang bersih.
Dalam aturan yang diberlakukan, setiap orang dilarang merokok di area bangunan dan jarak 5 meter setelahnya. Jika seseorang tertangkap merokok di tempat yang dilarang maka dikenakan denda sebesar 200 dolar Singapura atau Rp2 juta.
Jika sanksi dijatuhkan oleh pengadilan, dendanya bisa membengkak hingga 1.000 dolar Singapura atau Rp10 juta.
Zona Merokok di Orchad Road
Orchard Road menjadi kawasan terlarang bagi perokok. Otoritas setempat menyatakan Orchard Road steril dari asap rokok sejak Juli 2018, baik di pusat perbelanjaannya maupun di pinggir jalan.
Untuk memfasilitasi hak para perokok, otoritas Singapura menyediakan sejumlah tempat khusus merokok yang terbagi dalam lima zona khusus yaitu di belakang MRT Somerset, Orchad Towers, Cuppage Terrace, The Heeren serta Far East Plaza.
Merokok juga dilarang di restoran, ruang terbuka serta bar yang ada di Orchad Road. Bahkan, pemerintah setempat memerintahkan penutupan semua area khusus merokok di tempat-tempat tersebut.
Daftar Tempat Merokok yang Diperbolehkan
Ada beberapa area yang bisa digunakan untuk merokok. Tetapi dalam kondisi tertentu, tempat-tempat ini tetap dinyatakan sebagai kawasan bebas asap rokok.
Sangat perlu diperhatikan aturan larangan yang telah ditetapkan, tidak hanya dari pemerintah saja namun juga dari masyarakat sekitar. Jangan abaikan aturan kawasan dilarang merokok “jarak 5 meter dari pintu masuk bangunan” ini, di manapun itu berada.
Berikut area yang biasanya diperbolehkan sebagai tempat merokok:
1. Rumah tinggal
2. Ruang terbuka di perumahan
3. Ruang terbuka publik
4. Jalan setapak terbuka
5. Tanah kosong
6. Ruang terbuka di pusat kota
7. Pinggiran parkir mobil
8. Parkir mobil area terbuka
9. Kendaraan pribadi asalkan asap rokok tidak keluar dari kendaraan tersebut
10. Ruang merokok yang legal di kantor, outlet hiburan ataupun bandara
11. Sudut merokok yang legal di tempat makan
12. Pantai
13. Area merokok khusus
Kendati demikian, lebih baik lagi menahan keinginan merokok sementara saat di Singapura. Selain agar tidak melakukan pelanggaran, juga untuk menghormati aturan setempat yang berlaku.
(Sumber: Singapore Guide Book)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaki yang bengkak bisa terjadi akibat terlalu lama duduk atau berdiri. Atasi dengan beberapa gerakan agar aktivitas tetap lancar.
Baca SelengkapnyaGambaran berikut mengenai katak terbesar di dunia yang menghadapi risiko kepunahan karena aktivitas manusia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.