Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Ini Perlu Diperhatikan Jika Ingin Bepergian ke Bali

Aturan Terbaru Ini Perlu Diperhatikan Jika Ingin Bepergian ke Bali Pura Besakih (Shutterstock.com)

Dream - Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terhitung mulai 9 Januari 2021, lebih cepat dari instruksi Pemerintah Pusat pada 11 Januari 2021. Ini untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang sudah sangat tinggi.

Penerapan PPKM di Bali resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 6 Januari 2021. Surat itu mulai berlaku pada 9 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, meminta masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan terkena sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 (Covid-19)," ujar Indra.

Bali memang pas untuk liburan. Jika kamu berencana ke Bali dalam waktu dekat, perhatikan enam aturan baru ini.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

- Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
25 Destinasi Terbaik Bulan Madu 2024 Versi Tripadvisor, Bali Nomor Satu Disebut Surga Indonesia bak Fantasi
25 Destinasi Terbaik Bulan Madu 2024 Versi Tripadvisor, Bali Nomor Satu Disebut Surga Indonesia bak Fantasi

Bali menempati posisi puncak sebagai destinasi terbaik untuk bulan madu

Baca Selengkapnya
9 Rekomendasi Tempat Liburan Bersama Ibu Tercinta, Ciptakan Momen Spesial Tak Terlupakan
9 Rekomendasi Tempat Liburan Bersama Ibu Tercinta, Ciptakan Momen Spesial Tak Terlupakan

Buatlah momen liburan bersama ibu tercinta menjadi spesial dengan memilih destinasi yang pas untuk keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada dari Bali
10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada dari Bali

Menariknya, dua hotel dari Indonesia masuk dalam daftar.

Baca Selengkapnya
7 Rekomendasi Tempat Liburan Murah di Bandung yang Tak Kalah Seru, Hemat Budget!
7 Rekomendasi Tempat Liburan Murah di Bandung yang Tak Kalah Seru, Hemat Budget!

Banyak tempat liburan murah di Bandung yang tetap seru untuk dikunjungi.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%
Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%

Pencarian tiket pesawat untuk destinasi Surabaya, Yogyakarta, Padang, Makassar, dan Bali naik sebesar dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya

Baca Selengkapnya