Aturan Terbaru Ini Perlu Diperhatikan Jika Ingin Bepergian ke Bali
Dream - Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terhitung mulai 9 Januari 2021, lebih cepat dari instruksi Pemerintah Pusat pada 11 Januari 2021. Ini untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang sudah sangat tinggi.
Penerapan PPKM di Bali resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 6 Januari 2021. Surat itu mulai berlaku pada 9 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, meminta masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan terkena sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 (Covid-19)," ujar Indra.
Bali memang pas untuk liburan. Jika kamu berencana ke Bali dalam waktu dekat, perhatikan enam aturan baru ini.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
- Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBali menempati posisi puncak sebagai destinasi terbaik untuk bulan madu
Baca SelengkapnyaBuatlah momen liburan bersama ibu tercinta menjadi spesial dengan memilih destinasi yang pas untuk keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menariknya, dua hotel dari Indonesia masuk dalam daftar.
Baca SelengkapnyaBanyak tempat liburan murah di Bandung yang tetap seru untuk dikunjungi.
Baca SelengkapnyaPencarian tiket pesawat untuk destinasi Surabaya, Yogyakarta, Padang, Makassar, dan Bali naik sebesar dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya
Baca Selengkapnya