Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bali Buka Untuk Wisman Besok, Turis Asing Bandel Prokes Langsung Dideportasi

Bali Buka Untuk Wisman Besok, Turis Asing Bandel Prokes Langsung Dideportasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Shutterstock.com)

Dream - Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada Kamis, 14 Oktober 2021. Sejumlah persiapan telah dijalankan, terutama prosedur protokol kesehatan.

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Henky Manurung, menegaskan prokes menjadi ketentuan yang wajib ditaati oleh wisman. Pemerintah tidak segan melakukan tindakan jika terdapat wisman yang melanggar prokes.

"Kalau yang bandel-bandel, enggak mau pakai masker langsung dideportasi," ujar Henky, dalam diskusi virtual di Jakarta.

Henky menyatakan prokes harus menjadi kebiasaan baru di tengah pandemi. Dia kembali menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prokes, meski itu adalah wisatawan asing.

"Kalau tidak mau pakai masker cari, mikir sendiri pulang, dideportasi dari Bali, kami nggak main-main," kata dia.

 

35 Hotel Untuk Lokasi Karantina

Saat pembukaan besok, Pemerintah telah menjaring 35 akomodasi sebagai lokasi karantina. Para wisman ini diharuskan menjalani karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan.

"Lima hari yang kita harapkan, dari sebelumnya delapan hari," ucap Henky.

Sementara terkait teknis karantina, pihaknya masih mempertimbangkan apakah sepenuhnya dikunci di kamar atau dibolehkan jalan-jalan di pantai. Pihaknya juga mendapat banyak masukan mengenai hal ini.

"Kami mendapat masukan positif apakah dikunci di kamar, atau dibolehkan misalnya jalan di pantai, masih ada pembahasan mengenai ini," kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing di Bali Sampai Jalan Kaki, Menhub Kasih 3 Solusi Atasi Macet Ekstrem di Bandara

Turis Asing di Bali Sampai Jalan Kaki, Menhub Kasih 3 Solusi Atasi Macet Ekstrem di Bandara

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Otoritas Bandara, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan Angkasa Pura Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%

Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%

Pencarian tiket pesawat untuk destinasi Surabaya, Yogyakarta, Padang, Makassar, dan Bali naik sebesar dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.