Bersiap Buka Pariwisata Untuk Wisman, Bali Siapkan SOP Terintegrasi
Dream - Pariwisata Bali dijadwalkan dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara mulai Oktober. Kini, Bali tengah bersiap agar para pelancong bisa aman jalan-jalan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi. SOP ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di destinasi wisata di Bali.
"Ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," ujar Astawa.
Astawa mengaku melibatkan sejumlah pakar untuk penyiapan SOP tersebut. Terutama para pakar di bidang pariwisata.
"Sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," kata dia.
Langkah-langkah penyiapan Bali untuk buka kembali juga rutin dibahas dalam sejumlah rapat dengan berbagai pihak. Terutama dengan Imigrasi yang diminta untuk menggencarkan sosialisasi mengenai penerbitan visa.
"Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," terang dia.
Ketentuan Penerbitan Visa
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Kemenkum HAM Bali, Rachmat, menerangkan pariwisata Bali sebenarnya sudah bisa dibuka dengan terbitnya Permenkum HAM Nomor 34 Tahun 2021. Sebab, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan pengurusan visa kunjungan.
"Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, di mana Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," kata dia.
Rachmat menjelaskan kebijakan penerbitan visa on arrival memang ditiadakan selama pandemi. Sementara yang berlaku adalah visa elektronik yang pengajuannya dilakukan secara online.
"Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia, bisa perorangan atau perusahaan," terang Rachmat, dikutip dari Merdeka.com.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali
Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NOTED KAK! When Cegil diajak Ngonten
Kurang lebih begini keadaannya kalau anak kantor jadi diajak bikin konten. Temen kalian ada yang kaya gini gak?
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Challenge Makan Jeruk Nipis
Sahabat Dream, seru juga nih tes tingkat ketahanan kamu makan buah jeruk nipis. Kira-kira kalau kalian masuk yang mana nih?
Baca Selengkapnya