Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorong Pariwisata Menggeliat, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

Dorong Pariwisata Menggeliat, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun Ilustrasi (Shutterstock.com)

Dream - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana untuk pemulihan perekonomian nasional akibat dampak Covid-19. Sejumlah sektor mengalami pukulan hebat akibat pandemi, salah satunya pariwisata.

Dari serangkaian program yang telah disiapkan, Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan program yang paling siap diimplementasikan. Dana hibah senilai Rp3,3 triliun ini diharapkan dapat menekan dampak Covid-19 dan menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya di sektor pariwisata.

"Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Menparekraf, Wishnutama Kusubandrio.

Dana Hibah Pariwisata diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

"Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit," kata Wishnutama.

 

101 Daerah Dapat Dana Hibah Pariwisata

Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer kepada Pemerintah Daerah (Pemda) serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota.

Daerah yang mendapatkan hibah ini ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

"Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata," ucap Wishnutama.

 

Program Bantuan Lain

Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata. Di antaranya restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit UKM & Koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS dan juga BLT Usaha Mikro dan Kecil.

"Dengan adanya Hibah Pariwisata 2020 ini diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat bangkit kembali,” terang Wishnutama.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keberatan Pajak Hiburan Naik, Ini Deretan Sumber Pabrik Duit Inul Daratista, Punya Karaoke hingga Bisnis Wisata!

Keberatan Pajak Hiburan Naik, Ini Deretan Sumber Pabrik Duit Inul Daratista, Punya Karaoke hingga Bisnis Wisata!

Inul mengajukan perotes terkait besarnya kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%, Termasuk Karaoke, Diskotek, dan Spa

DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%, Termasuk Karaoke, Diskotek, dan Spa

Banyak pengusaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan ini karena usahanya terancam tutup.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Inul Daratista Terancam PHK 5.000 Karyawan Inul Vizta

Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Inul Daratista Terancam PHK 5.000 Karyawan Inul Vizta

Pemerintah menaikkan pajak hiburan mulai dari 45% hingga 75%.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024

Baca Selengkapnya