Hore, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR Jika Sudah Dua Kali Vaksin
Dream - Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, Pemerintah juga memberlakukan sejumlah pelonggaran.
Salah satunya mengenai syarat bepergian dengan pesawat. Kelonggaran tersebut berupa tidak diperlukannya lagi hasil negatif tes PCR untuk penumpang pesawat rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali namun cukup dengan hasil rapid test antigen.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Moda Transportasi Lain
Selain rute Jawa-Bali, penumpang pesawat tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), di samping keharusan menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan ini berlaku untuk penumpang pesawat dari luar Jawa-Bali menuju Jawa-Bali maupun keberangkatan dari Jawa-Bali menuju luar Jawa-Bali.
Untuk pengguna moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, maupun kapal laut dari luar menuju Jawa-Bali atau sebaliknya diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen (H-1). Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku untuk perjalanan di dalam Jawa-Bali maupun wilayah aglomerasi.
Sedangkan untuk sopir kendaraan umum dan angkutan logistik dikecualikan dari ketentuan kartu vaksinasi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan bagaimana seluruh penumpang bisa selamat dari kebakaran kecelakaan pesawat Japaan Airlines.
Baca SelengkapnyaInsiden tersebut menyebabkan pesawat registrasi PK-LUV tersebut sempat keluar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah
Baca SelengkapnyaBeruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan pesawat itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesawat MH370 yang Hilang Selama 10 Tahun Telan Biaya Pencarian Mencapai Rp3,14 Triliun
Baca SelengkapnyaTiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP
Baca Selengkapnya