Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Liburan Akhir Tahun ke Bali, Perhatikan Aturan Lengkapnya

Ingin Liburan Akhir Tahun ke Bali, Perhatikan Aturan Lengkapnya Angel's Billabong (Shutterstock.com)

Dream - Liburan akhir tahun ke Bali kali ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah baik pusat maupun provinsi terpaksa menerapkan sejumlah aturan baru demi mencegah penyebaran Covid-19

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan terdapat dua pilihan ekstrem yang bisa dijalankan untuk pengendalian pandemi. Dua pilihan tersebut yaitu lockdown, menutup total wilayah, atau membuka seluas mungkin sehingga orang bisa datang dengan bebas.

"Alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19," ujar Koster, dikutip dari Merdeka.com.

Tetapi, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun kedua. Solusi yang dipilih yaitu jalan tengah di antara dua pilihan ekstrem tersebut.

"Mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya klaster baru kasus Covid-19," ucap dia.

Wisatawan Sempat Enggan ke Bali, Ini Penyebabnya

Hal ini, kata Koster, hanya dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pihaknya memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan.

SE tersebut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Juga tunduk dan patuh terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," ucap Koster.

Koster melanjutkan hasil uji tersebut tidak hanya dapat digunakan saat masuk Bali. Para pelaku perjalanan tetap dapat menggunakan surat hasil uji tersebut saat akan meninggalkan kawasan Pulau Dewata untuk pulang.

Videografis: Bali Izinkan Pesta Malam Tahun Baru

Tetapi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR namun wajib mengikuti rapid test antigen saat tiba di Bali.

Ketentuan itu dikuatkan oleh surat edaran tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

"Kebijakan, yang dituangkan dalam Surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tersebut diputuskan secara bersama-sama dalam rapat sesuai arahan Pemerintah Pusat," kata Koster.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
6 Rekomendasi Wisata Dataran Tinggi di Indonesia, Wajib Datang Sekali Seumur Hidup

6 Rekomendasi Wisata Dataran Tinggi di Indonesia, Wajib Datang Sekali Seumur Hidup

Segarkan pikiran dan hati dengan eksplorasi wisata dataran tinggi.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%

Tak Cuma Mudik, Pencarian Akomodasi Libur Lebaran ke Luar Negeri Meroket 50%

Pencarian tiket pesawat untuk destinasi Surabaya, Yogyakarta, Padang, Makassar, dan Bali naik sebesar dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Dua Turis Asing Diperas Sopir Taksi di Bali

Viral Dua Turis Asing Diperas Sopir Taksi di Bali

Viral Dua Turis Asing Diperas Sopir Taksi di Bali, Pelaku Terdeteksi Kabur ke Jawa Timur

Baca Selengkapnya