Jalan-jalan di Saudi, Perhatikan 19 Larangan Ini
Dream - Arab Saudi akhirnya meluncurkan sistem visa kunjungan untuk wisata. Dengan visa tersebut, para traveler bisa berjalan-jalan ke beberapa destinasi wisata Saudi yang sebelumnya sempat tertutup untuk umum.
Peluncuran visa ini dijalankan Saudi untuk mewujudkan Vision 2030. Visi tersebut ditetapkan sebagai upaya Saudi untuk tidak lagi menggantungkan pendapatan pada sektor minyak bumi.
Visa tersebut bisa diurus secara online lewat visa.visitsaudi.com yang baru diluncurkan akhir September lalu. Untuk sementara, terdapat 49 negara yang bisa mengurus visa wisata tersebut.
Untuk kawasan Asia Tenggara, negara yang bisa mengurus visa wisata Saudi adalah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang mendapat fasilitas ini.
Meski Saudi sudah membuka diri, turis tidak bisa berperilaku seenaknya. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan traveler ketika berkunjung ke Saudi.
19 Larangan Bagi Traveler
Pemerintah Saudi juga meluncurkan 19 larangan yang harsu diperhatikan oleh traveler. Jika larangan ini dilanggar, seorang turis bisa terkena denda dengan nominal yang terbilang besar.
Sanksi denda diberlakukan secara progresif. Artinya, terdapat denda awal jika satu pelanggaran baru dilakukan sekali dan besarannya bisa membengkak apabila larangan yang sama kembali dilanggar.
19 larangan tersebut meliputi:
1. Perilaku tidak senonoh seperti ciuman di tempat umum hingga tindakan seksual. Denda awal yang dikenakan sebesar 3.000 riyal, setara Rp11,3 juta dan selanjutnya menjadi 6.000 riyal, setara Rp22,7 juta.
2. Memutar musik dengan keras hingga dikeluhkan satu orang atau lebih orang sekitar. Denda awalnya 500 riyal, setara Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
3. Memutar musik saat azan berkumandang. Denda awalnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta dan berikutnya menjadi 2.000 riyal, setara Rp7,5 juta.
4. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
5. Meludah sembarangan dan mengotori lingkungan. Denda awal 500 riyal, sekitar Rp 1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
6. Duduk di kursi khusus bagi penyandang disabilitas dan orang tua (denda awal 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu, denda selanjutnya 400 Riyal)
7. Melewati pagar atau garis pembatas di tempat umum. Denda awal 500 riyal, setara Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
Perhatikan Pula Pakaianmu
8. Berpakaian tidak pantas atau terbuka di tempat umum atau tidak sesuai dengan aturan masyarakat Saudi. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, Rp 756 ribu.
9. Memakai pakaian dalam dan pakaian tidur di tempat umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp 378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
10. Berpakaian yang memuat tulisan cabul atau bernada ofensif menyerang agama. Denda awal 100 riyal, setar Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
11. Berpakaian yang memuat gambar dan/atau tulisan bersifat diskriminasi, rasisme, pornografi dan narkoba di tempat umum. Denda awal 500 riyal, setar Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
12. Menulis atau menggambar hal-hal yang disebut pada poin 10 dan 11. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
13. Memasang slogan atau gambar bermuatan rasisme, pornografi atau narkoba di tempat atau fasilitas umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
14. Menempel iklan komersial atau memberikan selebaran di tempat umum tanpa izin. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
15. Menyalakan api di tempat umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
16. Segala tindakan bersifat menakut-nakuti dan membahayakan siapa pun baik fisik atau verbal. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp 756 ribu.
17. Melewati garis tunggu di tempat umum kecuali sudah mendapat izin. Denda awal 50 riyal, setara Rp189 ribu, selanjutnya 100 riyal, setara Rp378 ribu.
18. Mengekspos orang-orang di tempat umum dengan memakai sinar laser, pencahayaan yang dapat menakuti atau membahayakan. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
19. Mengambil foto atau video orang lain, kecelakaan lalu lintas dan insiden lainnya tanpa izin. Denda awal 1.000 riyal setara Rp3,7 juta, selanjutnya 2.000 riyal, setara Rp7,5 juta.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian Aneh di Kuburan Arab Saudi yang Bikin Merinding: Liang Lahad Keluarkan Api hingga Teriakan Minta Tolong, Pertanda Apa?
Namun belum diketahui penyebab kenapa kuburan tersebut terbakar hingga mengeluarkan asap tebal.
Baca SelengkapnyaMengenal D915, Jalanan Paling Berbahaya dan Mematikan di Dunia
Mengenal D915, sebuah jalanan berbahaya yang terletak di pegunungan dengan tikungan tajam dan jalanan berkelok.
Baca SelengkapnyaSamakan Jam Tidur Anak saat Perjalanan Mudik dengan Mobil Biar Lebih Nyaman
Perjalanan panjang, macet dan melelahkan kadang membuat anak muntah, pusing dan lemas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tinggal Selama 20 Tahun, WNI Ungkap Sisi Lain Kehidupan Warga Arab Saudi: Kaya Raya Tapi Banyak yang Tak Saling Kenal
Sepanjang jalan di Arab Saudi sama sekali tidak terlihat aktivitas warga mengobrol atau berbincang-bincang.
Baca Selengkapnya7 Warna Petir dari Paling Umum Sampai Langka, Punya Makna Masing-masing
Banyak yang tak sadar bahwa petir sebenarnya muncul dalam berbagai macam warna. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Baca SelengkapnyaArab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh
Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.
Baca Selengkapnya