Raja Ampat Bakal Tertutup Buat Kapal Wisata Perusak Karang
Dream - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tampaknya sudah jengah dengan ulah kapal-kapal wisata. Sebabnya, kapal-kapal wisata tersebut terbukti merusak ekosistem terumbu karang.
Sekretaris Daerah Raja Ampat, Yusuf Salim, menegaskan akan ada sanksi tegas untuk kapal wisata yang melakukan pelanggaran. Sanksi tegas diperlukan untuk melindungi terumbu karang Raja Ampat agar tetap lestari.
Yusuf mengatakan tidak akan ada lagi toleransi bagi kapal pelanggar aturan. Begitu kedapatan membuat pelanggaran, pengelola kapal bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasi di Raja Ampat.
"Sedangkan bagi kapal pesiar jenis tertentu, wajib melaporkan kedatangan kepada pemerintah setempat dan mengikuti semua aturan yang berlaku di Raja Ampat," kata Yusuf, dikutip dari Liputan6.com.
Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, mengatakan kapal wisata juga diharuskan menggunakan jasa pemandu lokal yang bersertifikat. Jika tidak, maka Pemda Raja Ampat tidak akan mengeluarkan izin bagi kapal wisata untuk masuk destinasi.
Yusdi mengatakan sikap tegas perlu dijalankan agar perjalanan kapal wisata di Raja Ampat nyaman. Yang paling utama, mencegah kerusakan pada terumbu karang.
Lebih lanjut, Yusdi mengimbau seluruh stakeholder pariwisata untuk melapor ke Dinas Pariwisata apabila menemukan kapal yang masuk ke Raja Ampat tanpa ada pembantu. Sehingga, kapal tersebut bisa diproses.
Sumber: Liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Kapal Tongkang Tabrak Jembatan hingga Terbelah, Kendaran Terjun ke Sungai
Dugaan sementara, kru kapal telah melakukan kesalahan operasional hingga menyebabkan tabrakan.
Baca SelengkapnyaSebelum Mudik, Catat Aturan Bagasi Maksimal Pesawat, Kereta Api hingga Kapal Laut
Ini aturan bagasi maksimla untuk kereta api, pesawat hingga kapal laut.
Baca SelengkapnyaTuris Asing di Bali Sampai Jalan Kaki, Menhub Kasih 3 Solusi Atasi Macet Ekstrem di Bandara
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Otoritas Bandara, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan Angkasa Pura Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penemuan Hewan Unik Baru, Laba-Laba Laut Antartika dengan Cakar 'Sarung Tinju'
Sejenis laba-laba laut yang baru ditemukan ditarik ke permukaan dari kedalaman lebih dari 1.800 kaki di bawah permukaan Laut Ross di Antartika.
Baca Selengkapnya