Siap-siap, 2019 Keluar Jepang Wajib Bayar 1.000 Yen
Dream - Bagi Anda yang akan berlibur ke Jepang tahun depan, siap-siap menghadapi peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Mulai 2019, turis yang meninggalkan Jepang diharuskan membayar retribusi keluar senilai 1.000 yen atau sekitar Rp130.000.
Peraturan ini telah disahkan oleh legislatif Jepang pada Rabu 11 April lalu. Retribusi keluar itu akan diterapkan pada 7 Januari 2019.
Bukan hanya turis asing, warga Jepang yang keluar dari Jepang menggunakan kapal atau pesawat terbang juga dikenakan retribusi ini. Namun, untuk wisatawan yang melakukan transit kurang dari 24 jam dan balita, tidak perlu membayar retribusi.
Melansir The Strait Times, Rabu 18 April 2018, Pemerintah Jepang mengklaim retribusi tersebut akan digunakan untuk menambah infrastruktur dan mempromosikan destinasi wisata terpencil di Jepang, serta kampanye pariwisata global. Pemerintah Jepang juga berencana untuk mendapatkan operator transportasi umum untuk memperluas layanan internet nirkabel gratis serta memperbanyak sistem pembayaran secara elektronik.
Media lokal Jepang menyebutkan dengan adanya retribusi tersebut, diperkirakan akan menambah fiskal sekitar 43 milar yen per tahun.
Sebenarnya bukan hanya Jepang yang memberlakukan retribusi keberangkatan. Sebelumnya ada Inggris, Amerika, Jerman, Singapura, Thailand, dan China yang juga memberlakukan retribusi tersebut.
Diketahui, pariwisata Jepang saat ini sedang meningkat pesat. Selama 2017 ada 28,69 juta wisatawan yang datang ke Jepang atau naik 19,3 persen dari tahun sebelumnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Jepang, Ternyata Punya 72 Musim Setiap Tahun
Jepang ternyata memiliki 72 musim setiap tahunnya. Yuk, simak fakta tentang 72 musim di Jepang ini!
Baca SelengkapnyaBikin Netizen +62 Ingin Pindah, Gaji Minimum Pekerja Asing di Negara Tetangga Ini Naik Jadi Rp65 Juta Mulai Januari 2025
Namun ada syarat tertentu bagi para pekerja asing jika ingin mendapatkan kenaikan gaji lumayan besar itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran
Tiga negara ini gratiskan tol untuk menyambut mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaKemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Baca Selengkapnya5 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang `Sumbang` Separuh Penghasilan Buat Negara
Berikut ini lima negara yang dinilai menetapkan tarif pajak tertinggi di dunia
Baca SelengkapnyaBiar Penerimaan Bertambah, Warga Asing Kini Boleh Ikut Lelang yang Digelar Negara
Syarat WNA bisa ikut lelang yang diselenggarakan negara
Baca SelengkapnyaResmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Makanan Teraneh Anak Kost
Sahabat Dream pernah tinggal ngekos? Kalau kamu makanan teraneh apa yang pernah dicoba?
Baca Selengkapnya