Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Lika-liku Penerbitan Visa Umroh

Mengenal Lika-liku Penerbitan Visa Umroh Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Untuk bisa berumroh ke Tanah Suci, selain masalah biaya, ada banyak hal lainnya yang harus dipersiapkan seorang calon jamaah. Diantara banyak hal itu adalah urusan administrasi.

Ya, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi seorang calon jamaah haji. Salah satunya kepemilikan visa. Visa umroh dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi dan biasanya masalah perizinannya akan diurus oleh agen atau biro travel umroh yang dipercaya oleh calon jamaah.

Lantas, bagaimana lika-liku di balik pengurusan visa umroh hingga akhirnya bisa terbit? Berikut Dream Travel mengulasnya untuk kamu.

Untuk visa umroh, sesuai ketentuan, satu bulan sebelum keberangkatan kita sudah bisa melakukan entry di agen penyedia (provider) visa untuk mengajukan permohonan visa. Permohonan itu di-print untuk kemudian diantarkan ke Kedutaan Arab Saudi bersama paspor dan persyaratan lainnya. Jika permohonan itu disetujui, pihak Kedutaan Arab Saudi akan mengeluarkan visa sebagai tanda bahwa jamaah bersangkutan telah diberi hak untuk masuk ke negara tersebut.

Proses pengurusan visa biasanya memakan waktu kurang lebih tujuh hari, sedangkan masa berlaku visa umroh adalah 30 hari. Dengan demikian seorang jamaah yang sudah mendapatkan visa tidak boleh diberangkatkan jauh-jauh hari dari setelah visanya keluar.

Misalnya, visa umroh keluar dari bulan Februari sedangkan perusahaan travel baru memberangkatkan jamaah di bulan April. Visa jamaah tersebut tentu sudah expired atau sudah tidak berlaku lagi. Jadi perusahaan travel harus memberangkatkan mereka segera. Oleh karena itu, mengurus visa tidak boleh terlalu cepat, tidak boleh juga terlalu lambat.

Jika terlalu cepat, visanya bisa expired. Sebaliknya jika terlalu lambat, dikhawatirkan visanya tidak keluar hingga waktu keberangkatan tiba. Untuk mengatasi permasalahan ini, semua dokumen persyaratan jamaah harus sudah lengkap. Apa sajakah dokumen visa umroh yang harus dilengkapi?

Simak ulasan selengkapnya di sini.   

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab
Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umrah backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puncak Mudik Lebaran H-3, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jual Tiket di Atas Tuslah
Puncak Mudik Lebaran H-3, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jual Tiket di Atas Tuslah

Budi menegaskan, pemerintah memiliki memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial
10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial

Selain sebagai tradisi, mudik juga menjadi kesempatan untuk berkumpul dan menjalin silaturahmi dengan kerabat yang jarang bertemu.

Baca Selengkapnya