Perpres Jokowi: ASN Bisa Kerja Fleksibel Lokasi dan Waktu
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Kebijakan ini dibuat untuk mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah organisasi non profit (NPO) tak berizin ataupun ormas ilegal.
Ada pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan fasilitas pajak pengha.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, menyatakan mudarat miras lebih banyak daripada manfaatnya.
Sekretaris PP Muhammadiyah Muhamad Sayuti mengatakan penetapan awal Zulhijah 1445 H dilakukan berdasarkan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal.
Baca Selengkapnyai sana berlangsung berbagai transaksi, yang berpotensi membawa berbagai keburukan, seperti sumpah palsu atau transaksi yang merugikan.
Baca SelengkapnyaAditya Zoni adik Ammar Zoni digugat cerai istrinya Yasmine Ow.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui identitas penelepon, sontak saja pengantin yang diketahui bernama Nurjanah itu langsung kaget dan tertawa.
Baca SelengkapnyaCitroen Indonesia bakal produksi mobil kistrik E-C3 All Electric.
Baca SelengkapnyaSelain menyuguhkan keindahan, tempat tinggal juga harus dijaga kebersihan dan kerapiannya.
Baca SelengkapnyaPenampilan Risma Nilawati di resepsi Rizky Febian dan Mahalini mencuri perhatian
Baca SelengkapnyaJeremy Teti Jual Rumah Mewahnya karena merasa kesepian hidup sendiri.
Baca SelengkapnyaAda beberapa langkah penting agar bulu mata lebih lentik maksimal.
Baca SelengkapnyaMeski hanya dikerjakan satu tahun sekali, namun keutamaan dari puasa Arafah sangatlah istimewa.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad dan Nagita Slavina bertemu dengan Dita Karang dan Pratama Arhan di Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaBanyak yang tak tahu kalau kehamilan membuat seorang ibu lebih berisiko mengalami gangguan syaraf.
Baca Selengkapnya